"Penentuan harga batu bara di lingkungan PLN mengacu dan tunduk pada regulasi pemerintah yang berlaku serta secara periodik telah diaudit baik internal maupun eksternal," kata Corporate Secretary PLN Adi Setiawan dalam keterbukaan informasi BEI, Selasa, 14 Juli 2020.
Ia membeberkan alasan tersebut berdasarkan Perdirjen Minerba Nomor 515.K/32/DJB/2011 tentang Formula untuk Penetapan Harga Patokan Batu bara (HPB) pasal 3.2. Di dalamnya disebutkan harga patokan batu bara ditetapkan dengan formula yang di dalamnya terdapat variabel yakni harga batu bara acuan steam (HBA), nilai kalor batu bara, kandungan air, kandungan belerang, dan kandungan abu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kemudian nilai HBA ditetapkan dalam USD per MT sehingga fluktuasi kurs berpengaruh terhadap harga batu bara kontrak. Lalu dalam perhitungan biaya transportasi mengacu kepada perdirjen Minerba Nomor 644.K/30/DJB/2013, kajian konsultan independen tentang freight cost dan hasil proses pelelangan sebagai batas dalam menentukan biaya transportasi yang dipengaruhi jarak, jenis dan ukuran moda transportasi, dan kecepatan bongkar batu bara.
Selanjutnya dalam kontrak batu bara, PLN menggunakan skema Free On Board (FOB) dan Cosf, lnsurance dan Freight (ClF). Kelima, dalam Kepmen ESDM Nomor 617.K/32l/MEM/2011 tentang Harga Batubara untuk PLN dalam Rangka Pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Uap yang mengatur harga pembelian batubara untuk PLN adalah sebesar Harga Patokan Batu bara (HPB).
Sebelum adanya Kepmen ESDM Nomor 617.K/32/MEM/2011 harga batubara PLN mengacu kepada hasil proses pelelangan yang dilakukan. Namun selama periode 2011-2016, pembelian batu bara untuk pembangkit listrik mengacu pada Permen ESDM Nomor 17 tahun 2010.
Dalam beleid tersebut dinyatakan kesepakatan harga patokan batu bara menggunakan rata-rata tertimbang HBA tiga bulan sebelumnya dengan proporsi 20 persen HBA n-3, 30 persen HBA n-2, dan 50 persen HBA n-1 (HBA term) yang berlaku flat selama satu tahun, sehingga fluktuasi harga memungkinkan terjadinya perbedaan harga.
Sementara melalui Permen ESDM Nomor 7 tahun 2017, kesepakatan harga batu bara dapat ditinjau dilakukan penyesuaian paling cepat setiap tiga bulan sehingga dapat menyebabkan perbedaan HBA term dengan harga spot pasar lebih rendah.
Terakhir, melalui Kepmen ESDM Nomor 1395.K30/MEMI2O18 tentang Harga Jual Batu bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum sebagaimana digantikan oleh Kepmen ESDM No. 261.K/30/MEM/2019 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu bara Dalam Negeri tahun 2020, harga batu bara untuk pembangkitan tenaga listrik dalam negeri diatur dengan HBA maksimal (ceiling price) sebesar USD70/MT. Apabila HBA lebih rendah dari ceiling price yang ditentukan maka harga akan mengikuti harga HBA tersebut.
Sebelumnya, ICW menyebut biaya pembelian batu bara untuk pembangkit PLN rerata lebih mahal dibandingkan harga impor (CIF) Tiongkok untuk batu bara jenis lignit dari Indonesia. Secara rata-rata sepuluh tahun terakhir, biaya pembelian batu bara untuk pembangkit PLN lebih mahal Rp225 ribu per ton.
“Kajian ini menelaah dari setidaknya dua hal, pertama dengan melihat selisih biaya pengadaan yang disebabkan oleh rantai pasok dan proses pengadaan yang tidak efisien, dan kedua, melihat dari beban penggunaan dibandingkan dengan beban komponen bahan bakar di pembangkit batu bara yang dioperasikan oleh anak perusahaan PLN,” ujar mantan peneliti senior ICW Firdaus Ilyas.