"Masih berlaku sampai 31 Januari 2022, (Yang besok dikirimkan dan dikapalkan) belum ada keputusan," kata Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin, dalam acara Economic Challenges Metro TV, Selasa, 11 Januari 2022.
Ridwan menegaskan, untuk izin ekspor batu bara yang sudah berada di 14 kapal masih dievaluasi oleh para menteri dan belum ada keputusan. "Akan dievaluasi oleh para menteri yang setahu saya direncanakan besok (hari ini)," ucapnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara terkait perbaikan pasokan batu bara usai penerapan larangan sementara ekspor, Ridwan melanjutkan, sudah terlihat perbaikan. Pasokan batu bara saat ini mendekati 15 hari operasi (HOP). Sebelumnya efektivitas dari kewajiban kontrak kontrak PT PLN (Persero) dengan mitranya itu kurang lebih 60 persen, sekarang sudah mencapai 80 persen.
"Sudah. Jauh membaik secara volume kebutuhan PLN yang semula dikhawatirkan akan mematikan 17 PLTU sejumlah 10 gigawatt, sekarang rata-rata sudah dapat dicapai. Mendekati 15 hari operasi," tuturnya.
Kepastian krisis bahan bakar
Kendati demikian, ia menambahkan, kepastian krisis bahan bakar pembangkit tersebut baru akan selesai jika pasokan batu bara benar-benar sudah sampai ke pembangkit. Saat ini baru ada kepastian terkait volume pasokan batu bara."Laporan dari pihak PLN menunjukan perbaikan. Dipastikannya dari hari ke hari masih dinamis, kita akan tunggu sampai saat terakhir. Tapi per hari ini secara volume pasokan sudah memadai. Yang kita tunggu sekarang adalah delivery-nya atau ketersampaian ke PLTU," pungkasnya.