"Memang sudah disiapkan sebelumnya dan akhirnya bisa masuk ke Omnibus Law Cipta Kerja, dan pesan Omnibus Law Cipta Kerja termasuk klaster perpajakan itu untuk menarik investasi," kata Febrio dalam webinar bertema tax challenges and reforms to finance the covid-19 recovery and beyond, Kamis, 1 Oktober 2020.
Febrio menjelaskan dimasukkannya klaster perpajakan dalam RUU Cipta Kerja diklaim lebih menghemat waktu pembahasan. Meskipun secara gamblang, dirinya tidak mengatakan dengan masuknya klaster perpajakan tersebut, apakah akan otomatis menggantikan Omnibus Law perpajakan yang telah diajukan oleh pemerintah bahkan sebelum pengajuan RUU Cipta Kerja ke DPR.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tentang pajak tidak ada yang yang hilang, semua masuk ke Omnibus Law Cipta Kerja, kita hemat energi dan waktu. Jadi efisien," tutur Febrio.
Mantan Kepala Kajian Makro dan Kebijakan Sektor Keuangan Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia ini menambahkan nantinya mengenai reformasi perpajakan masuk dalam RUU Cipa Kerja.
"Semua reform masuk di satu Omnibus Law, tadinya di Omnibus Law Perpajakan, sekarang ada di Omnibus Law Cipta Kerja. Ini semua masuk ke Cipta Kerja jadi lebih efisien," jelas dia.
(AHL)