BPUP diberikan sebesar Rp2 juta per bulan selama dua bulan yang dibayarkan sekaligus (Rp4 juta). Nantinya, BPUP akan dicairkan langsung melalui bank penyalur yaitu BRI ke rekening usaha pariwisata.
Adapun untuk pendaftaran, pelaku ekonomi kreatif bisa mengaksesnya lewat laman https://bpup.kemenparekraf.go.id. Pendaftaran dibuka sejak 15 November 2021 sampai dengan 26 November 2021, sedangkan pencairan bantuan dilakukan pada 13-24 Desember 2021.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mengutip laman resmi Kemenparekraf, berikut syarat-syarat bagi pelaku parekraf untuk bisa menerima BPUP.
Jenis usaha
Termasuk dalam enam jenis usaha pariwisata dalam KBLI di antaranya hotel melati, homestay/pondok wisata, penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya, aktivitas agen perjalanan wisata, aktivitas biro perjalanan wisata dan spa.
Legalitas usaha
Memiliki NIB 2018-2020 dari Lembaga Pengelola OSS.
Skala usaha
Penerima BPUP adalah skala usaha kecil dan menengah.
Belum menerima bantuan
Badan Usaha/Badan Hukum calon penerima tidak sedang menerima program bantuan pemerintah di Kemenparekraf/Baparekraf.
Kabupaten/Kota
Termasuk Kabupaten/Kota penerima program Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata. Hingga saat ini sudah terdata 38 Kabupaten/Kota yang memenuhi kriteria yang siap menerima BPUP dengan jumlah 10.934 penerima.