"Menindaklanjuti hal tersebut Jasa Raharja menghubungi dan melakukan kunjungan kembali kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan kepada pihak keluarga korban perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam keterangan tertulis, Sabtu, 16 Januari 2021.
Penyerahan santunan dilakukan oleh Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding di Jakarta dan Kepala PT Jasa Raharja masing-masing Provinsi bersama Instansi terkait dan Forkompinda setempat melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Atas langkah tersebut, hari ini, Sabtu 16 Januari 2021, Jasa Raharja menyerahkan santunan secara serentak di empat provinsi yaitu Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Riau kepada lima ahli waris korban yang diumumkan teridentifikasi pada Jumat, 15 Januari 2021," kata Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding.
Adapun 17 korban tersebut telah diumumkan teridentifikasi oleh DVI Polri. Santunan bagi Okky Bisma diserahkan kepada istri sebagi ahli waris, Fadli Satrianto kepada orangtua/ayah sebagai ahli waris, Khasanah kepada suami sebagai ahli waris.
Kemudian Asy Habul Yamin diserahkan kepada istri sebagai ahli waris, Indah Halimah Putri kepada orangtua sebagai ahli waris, Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris, Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris, Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris, Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris.
Selanjutnya santunan bagi korban atas nama Supianto juga telah diserahkan kepada orangtua korban sebagai ahli waris, lalu Ikhsan Adhlan Hakim kepada orangtua korban sebagai ahli waris, Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orangtua sebagai ahli waris, Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris, Dinda Amelia kepada orangtua korban sebagai ahli waris, Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris, Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris, dan Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris.
"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk Perlindungan Dasar Pemerintah sebesar Rp50 juta rupiah sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017. Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jam sejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri," kata Amos.
(Des)