
- Pelapor Rocky Gerung Bawa Bukti ke Polda
- Pelapor Tagih Kelanjutan Kasus Ade Armando
- Polda Metro Periksa Sri Bintang Pamungkas
- Pelapor Rocky Gerung Dipanggil Polda
- Aktivis Sri Bintang Pamungkas Diperiksa
- Ahmad Dhani Sebut Kasusnya Pelajaran Bagi Anak-Anaknya
- Ahmad Dhani Pasrah
- Ahmad Dhani Didakwa Menyebar Ujaran Kebencian
- Ahmad Dhani Diminta tak Absen Sidang
- Kicauan Ahmad Dhani Dianggap Kebebasan Berekspresi
- Ahmad Dhani Berkaus #2019GantiPresiden ke Pengadilan
- Ahmad Dhani Segera Duduk di Kursi Pesakitan
- Moeldoko Anggap Eggi Sudjana Melantur
- Ahmad Dhani akan Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian
- Pelapor Amien Rais Diperiksa Penyidik Polda Metro
- Definisi Ujaran Kebencian Harus Diperjelas
- Polisi Segera Periksa Rocky Gerung
- Kasus Ujaran Kebencian Ade Armando Masih Diselidiki
- Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi
- Ade Armando Dilaporkan ke Polisi
- Prasetyo Sebut Jaksa Wajib Banding Kasus Jasriadi
- Berkas Perkara Arseto Dilimpahkan ke Kejati DKI
- Jokowi: Ujaran Kebencian Masih Berseliweran
- Hoaks Mengandung Agama Dinilai Sangat Berbahaya
- Digital Dinilai Sedang Berkuasa Saat Ini
- Jaksa Ajukan Banding Vonis Rendah Jasriadi
- Karopenmas Polri: Seluruh Tersangka Saracen Sudah Divonis
- Tindak Pidana terhadap Agama
- Jokowi Minta Ulama se-Jabar Lawan Hoaks
- Polisi Temukan Senpi di Mobil Tersangka Ujaran Kebencian
Kicauan Ahmad Dhani Dianggap Kebebasan Berekspresi
Tersangka kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani (tengah) menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir.
Jakarta: Hendarsam Marantoko, pengacara Ahmad Dhani, merasa tidak ada yang salah dengan kicauan kliennya di Twitter yang dianggap ujaran kebencian. Dia menilai penyataan musisi itu di media sosial adalah kebebasan berekspresi terkait kasus penistaan agama.
"Kebebasan berekspresi diatur dalam konstitusi kita sehingga sangat beralasan Ahmad Dhani menyatakan pendapatnya dan ketidaksukaannya kepada penista agama," kata Hendarsam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin,16 April 2018.
Menurut dia, penyataan Dhani sah-sah saja. Pasalnya, penista agama jelas perbuatan pidana terlarang sebagaimana diatur dalam Pasal 156 dan Pasal 156 A KUHP.
Hendarsam pun tak ingin Pasal 28 ayat(2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi pasal karet. Bila tidak, kasus yang menjerat Dhani bisa menimpa orang lain.
"Apabila pasal tersebut dimaknai lentur dan menjadi pasal karet maka kita harus bersiap-siap untuk melihat aktivis antikorupsi, para LSM antinarkoba dan lainnya akan menghadapi proses hukum akibat ketidaksukaannya," kata Hendarsam.
Baca: Ahmad Dhani Berkaus #2019GantiPresiden ke Pengadilan
Ia menambahkan bahkan putusan hakim kepada seorang terpidana adalah bentuk ketidaksukaan hakim secara hukum. Berlandaskan pada pandangan ini, seharusnya kliennya tidak bersalah atas cuitannya.
"Pengadilan ini akan jadi pertaruhan besar bagi kita semua," kata Hendarsam.
Kasus ujaran kebencian ini berawal ketika Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan tak mengenakan melalui akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, pada Februari hingga Maret 2017.
Dhani disangka melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

- Pelapor Rocky Gerung Bawa Bukti ke Polda
- Pelapor Tagih Kelanjutan Kasus Ade Armando
- Polda Metro Periksa Sri Bintang Pamungkas
- Pelapor Rocky Gerung Dipanggil Polda
- Aktivis Sri Bintang Pamungkas Diperiksa
- Ahmad Dhani Sebut Kasusnya Pelajaran Bagi Anak-Anaknya
- Ahmad Dhani Pasrah
- Ahmad Dhani Didakwa Menyebar Ujaran Kebencian
- Ahmad Dhani Diminta tak Absen Sidang
- Kicauan Ahmad Dhani Dianggap Kebebasan Berekspresi
- Ahmad Dhani Berkaus #2019GantiPresiden ke Pengadilan
- Ahmad Dhani Segera Duduk di Kursi Pesakitan
- Moeldoko Anggap Eggi Sudjana Melantur
- Ahmad Dhani akan Jalani Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian
- Pelapor Amien Rais Diperiksa Penyidik Polda Metro
- Definisi Ujaran Kebencian Harus Diperjelas
- Polisi Segera Periksa Rocky Gerung
- Kasus Ujaran Kebencian Ade Armando Masih Diselidiki
- Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi
- Ade Armando Dilaporkan ke Polisi
- Prasetyo Sebut Jaksa Wajib Banding Kasus Jasriadi
- Berkas Perkara Arseto Dilimpahkan ke Kejati DKI
- Jokowi: Ujaran Kebencian Masih Berseliweran
- Hoaks Mengandung Agama Dinilai Sangat Berbahaya
- Digital Dinilai Sedang Berkuasa Saat Ini
- Jaksa Ajukan Banding Vonis Rendah Jasriadi
- Karopenmas Polri: Seluruh Tersangka Saracen Sudah Divonis
- Tindak Pidana terhadap Agama
- Jokowi Minta Ulama se-Jabar Lawan Hoaks
- Polisi Temukan Senpi di Mobil Tersangka Ujaran Kebencian