JPU sepakat mengganti hukuman penjara selama 21 bulan yang ditimpakan kepada Messi. Kantor berita Spanyol EFE melaporkan pemain 29 tahun itu hanya akan diberikan hukuman denda sebesar 255 ribu euro (setara Rp3,7 miliar).
Messi dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 21 bulan penjara akibat penggelapan pajak pada Juli 2016 lalu. Ia bersama ayahnya, Jorge Messi, dituduh melakukan tiga tindakan penipuan pajak.
Tindakan penipuan tersebut disinyalir dilakukan antara tahun 2007 hingga 2009 lalu. Messi dianggap telah menggelapkan pajak dari pemerintah Spanyol sebesar 4,1 juta euro (Rp60 miliar) yang berkaitan dari pendapatan hak siar.
Messi pun sebelumnya telah menempuh permohonan banding yang dilakukannya Mei lalu. Namun, Mahkamah Agung Spanyol telah menolak permohonan banding striker berjuluk La Pulga tersebut.
Meski selama uji coba hukuman pada awal 2016, Messi secara konsisten membantah keterlibatannya terhadap penggelapan pajak. Ia bersikukuh hanya fokus dalam bermain sepak bola. (Soccerway)
Video:Jerman dan Chile Kuasai Grup B Piala Konfederasi 2017
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(REN)