\ Gelapkan Pajak, Ronaldo Bayar Rp312 Miliar
Cristiano Ronaldo ketika menghadiri sidang penggelapan pajak di Spanyol (AFP/Oscar Del Pozo)
Cristiano Ronaldo ketika menghadiri sidang penggelapan pajak di Spanyol (AFP/Oscar Del Pozo)

Kasus Penggelapan Pajak

Gelapkan Pajak, Ronaldo Bayar Rp312 Miliar

Bola cristiano ronaldo
Gregorius Gelino • 22 Januari 2019 19:35
Cristiano Ronaldo dinyatakan bersalah menggelapkan pajak pada 2011 hingga 2014. Ia wajib membayar Rp312 miliar. Ia juga dikenai masa percobaan.
 
Madrid
: Bintang Juventus, Cristiano Ronaldo, dinyatakan bersalah karena menggelapkan pajak ketika bermain di Real Madrid. Ia setuju untuk membayar denda sebesar 17 juta poundsterling atau sekitar Rp312 miliar.
 
Ronaldo dinyatakan bersalah karena menggelapkan pajak ketika bermain bagi Madrid pada tahun 2011 hingga 2014. Selain denda, ia juga dituntut 23 bulan penjara. Namun, aturan di Spanyol memperbolehkan terdakwa hukuman penjara di bawah 24 bulan dapat diganti dengan masa percobaan.


Baca juga: Bale Disarankan Ikuti Jejak Ronaldo


Ronaldo dituduh menggelapkan pajak sebesar 12,9 juta poundsterling (Rp236,8 miliar) ketika bermain di Madrid. Pihak otoritas Spanyol mengklaim Ronaldo tidak membayar pajak dari pendapatan hak citra.
  Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa Ronaldo melaporkan pendapatannya dari bisnis real estate. Di Spanyol, bisnis real estate mendapat potongan pajak yang kecil.
 
Selain Ronaldo, kejaksaan Spanyol juga menuntut Xabi Alonso menggelapkan pajak. Ia dituduh menggelapkan pajak sebesar 2 juta poundsterling (Rp36,7 miliar) pada 2010 hingga 2012.
 
Video: Joko Driyono Pastikan Liga 1 Bergulir Mei 2019
 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ACF)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif