Jakarta: Setelah dua orang di Thailand dituntut denda Rp8 miliar dan penjara tiga setengah tahun usai terbukti melanggar hak cipta penayangan siaran Liga Primer Inggris November lalu, pada Rabu 18 Desember, penegak hukum Indonesia telah melakukan sidak terhadap beberapa terduga pelaku ilegal streaming di berbagai daerah di Jakarta dan Jawa Barat.
Diberitakan bahwa aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk perangkat komputer yang digunakan para terduga pelaku dan bukti transaksi keuangan hasil dari perbuatan tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima, peristiwa ini diawali atas adanya berbagai dugaan pelanggaran hak atas kekayaan intelektual Liga Inggris.
Antara lain dalam bentuk layanan streaming tanpa izin, penyiaran atau distribusi siaran secara ilegal oleh tv kabel daerah, kegiatan nonton bareng (nobar) tanpa izin, penjualan android box, IPTV, hingga fly ticket.
Saat ini lisensi penayangan Liga Inggris di Indonesia secara ekslusif dipegang Mola TV hingga tiga musim mendatang. Saat diminta penjelasannya atas peristiwa ini pihak Mola TV menyampaikan pernyataan lewat penasihat hukumnya Uba Rialin.
"Pihak Liga Inggris kerap mendeteksi pelanggaran Hak Intelektual atas penayangannya di Indonesia, dan mereka akan terus meningkatkan usaha mereka untuk menindak mereka yang melanggar Hak Intelektual ini," kata Uba Rialin.
Pelaku pelanggaran, menurut Rialin, dapat dijerat Pasal 113 ayat (3) jo. Pasal 9 huruf ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana maksimal hingga 4 (empat) tahun penjara dan denda hingga Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
"Saya mensyukuri keseriusan aparat untuk melakukan penegakan hukum atas pelanggaran pelanggaran Hak Intelektual tayangan olahraga, apalagi sepertinya tindakan sidak kemarin adalah merupakan awal dari yang nantinya akan menjadi kegiatan rutin atas pelanggaran yang ditemukan di Tanah Air," sambungnya.
Melalui situs resminya, Liga Inggris menyampaikan bahwa Premier League secara intensif melakukan investigasi dan akan terus menindak pengelola situs streaming ilegal, dan kini sudah membuka kantor di Singapura untuk khusus memerangi pelanggaran hak intelektual Liga Inggris di Asia Tenggara.
Mereka mengimbau masyarakat untuk melaporkan pembajakan dan pelanggaran hak intelektual Liga Inggris dengan mengirim email ke illegalstreaming@premierleague.com.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(REN)
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan