Jakarta: Ignatius Kuncoro, kuasa Hukum dua tersangka pengaturan skor Priyanto dan Anik Yuni Kartikasari bersiapmelaporkan balik mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Ignatius menilai, Lasmi justru selama ini menjadi otak di balik suap untuk Johar Lin Eng dan Dwi Irianto.
Menurutnya, dua kliennya tersebut merasa hanya sebagai asisten Lasmi yang cuma menjalankan instruksi. Uang yang diberikan untuk Johar Lin Eng dan Dwi Irianto melalui Priyanto berasal dari Lasmi.
Uang tersebut diberikan untuk melincinkan jalan Persibara promosi ke Liga 2. Namun menurut Ignatius, dalam beberapa kesempatan Lasmi selalu mengakui dirinya sebagai korban pemerasan dan penipuan.
"Betul (bakal diadukan). Nanti ada saatnya. Kami juga memiliki hak mengajukan justice collaborator. Kami akan ambil itu untuk mencari kebenaran materil. Biar tahu uang itu dari siapa dan untuk apa," kata Kuncoro lewat pernyataan resmi yang diterima Medcom.id, Sabtu 9 Maret.
Lebih lanjut, Kuncoro berharap para penegak hukum mulai dari kepolisian, hakim, dan jaksa, bisa melihat masalah ini secara jernih. Apalagi dengan pengajuan Lasmi sebagai justice collabolator.
"Iya, dia sudah mengajukan. Sekarang beradu cepat siapa dapat. Tidak bisa begitu dong. Penyidik, hakim, dan jaksa harus tahu. Jangan asal terima," tutur Ignatius.
?Merujuk Undang-undang RI nomor 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap, Lasmi berpotensi menimbulkan masalah baru. Sebab, Lasmi memiliki peran dalam skandal pengaturan skor.
Dalam UU nomor 11 itu mengatakan pemberian sesuatu dengan maksud membujuk agar orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugas, dan berlawanan dengan kewenangan atau kewajiban, terancam penjara lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(REN)