Penetapan tersangka Jokdri bisa membuat mata pecinta sepak bola nasional terbuka, bahwa gurita pengaturan skor memang dekat dengan sepak bola nasional, kata Akmal Marhali.
Jakarta: Tim Satgas Antimafia Bola sudah menetapkan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono sebagai tersangka. Jokdri, sapaan karibnya diduga terlibat pengaturan skor.
Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono selaku Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola membenarkan kabar penetapan tersangka Jokdri. Eks Sekjen PSSI itu menjadi tersangka sejak Kamis 14 Februari 2019 setelah melakukan gelar perkara usai menggeledah rumah dan ruang kerjanya.
"Pascapenggeledahan di apartemen JD, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan ia sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jumat 15 Februari 2019.
Menanggapi penetapan tersangka ini, pengamat sepak bola Akmal Marhali menilai ini adalah bukti keseriusan Tim Satgas Antimafia Bola membongkar kasus pengaturan skor di persepakbolaan nasional.
Baca juga: Plt Ketum PSSI Joko Driyono Ditetapkan Sebagai Tersangka
"Ini suatu kejutan ya ditetapkannya Joko Driyono sebagai tersangka. Ini menjadi bukti Satgas Antimafia Bola serius menangani kasus pengaturan skor di sepak bola nasional. Saya berharap jangan sampai tiba-tiba kasus ini berhenti di tengah jalan," ujar Akmal kepada medcom.id via sambungan telepon, Jumat 15 Februari 2019.
"Ke depan, semoga penetapan tersangka ini bisa membuat mata pecinta sepak bola nasional terbuka, bahwa gurita pengaturan skor memang dekat dengan sepak bola nasional," sambungnya.
Lebih jauh, Akmal juga menilai bahwa pemilik suara atau voters segera berekasi dengan kasus ini. Salah satunya dengan menggelar Kongres Luar Biasa (KLB).
"Lalu, penetapan tersangka ini harus direspons oleh pemilik suara untuk menggelar KLB. Meski ada Pak Iwan Budianto sebagai Waketum, tetapi PSSI bisa dibilang tidak stabil. Dua eksekutif komite sudah ditahan, yakni Johar Lin Eng dan Joko Driyono. Sedangkan Pak Edy Rahmayadi dan Hidayat sudah mengundurkan diri," papar Akmal.
Video: Berlinton Mundur dari PSSI dan PT LIB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RIZ)