Rilis diinformasikan langsung kepada Medcom.id lewat Ahmad Riyadh selaku Ketua Tim Komite Integritas Ad Hoc PSSI, Sabtu 16 Februari. Adapun beberapa poin isinya adalah mereka meminta Satgas memilah pelanggaran dengan benar.
"Hasil pemeriksaan Satgas Anti Mafiabola diharapkan, dapat memilah pelanggaran berkaitan dengan pidana dilanjutkan sesuai proses hukum yang sudah diatur sedemikian rupa," tulis poin kelima dalam rilis.
"Pelanggaran berkaitan dengan statuta di informasikan resmi ke PSSI (komite integritas) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan sanksi atau hukuman menurut statuta," tambah pernyataan tersebut.
Klik:Jokdri Jadi Tersangka, Eks Direktur Media PSSI Dukung Satgas
Kemudian, Komite Integritas juga berharap Satgas lebih transparan ketika melaksanakan tugas. Sebab, poin keempat rilis menyebutkan masyarakat dianggap tidak menerima informasi dengan jelas soal penyelidikan yang dilakukan.
"Proses hukum Satgas Antimafia Bola, diharapkan segera menyampaikan kepada masyarakat luas secara benar dan profesional, hasil penyidikan maupun proses penggeledahan sesuai dengan UU dan peraturan perundangan yang berkaitan," tulis pernyataan pada poin keempat.
Nama Jokdri sempat ramai disebutkan menjadi tersangka oleh Satgas karena kasus pengaturan skor. Namun setelah itu, Gusti Randa selaku anggota Exco PSSI menyangkalnya dengan menyebut bahwa Jokdri dijadikan tersangka karena perusakan barang bukti.
Meski begitu, artinya sudah ada 12 nama yang ditetapkan Satgas sebagai tersangka. Selain Jokdri, terdapatPriyatno, Anik Yuni Artika Sari, Johar Lin Eng, Dwi Irianto, Nurul Safarid, Mansyur Lestaluhu dan Vigit Waluyo. Sisanya yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial P, CH, NR, dan DS.
"Kepada semua pihak, baik penyidik maupun wartawan serta masyarakat, mohon tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam semua kasus di PSSI, karena proses hukum masih sedang berlangsung," tulis poin ketiga rilis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(KAU)