Hasil sidang Komdis menghukum Hidayat tiga tahun dilarang berkecimpung di sepak bola nasional dan denda Rp150 juta. Hukuman tersebut mengacu kepada Pasal 65 Kode Disiplin PSSI yang membahas soal taruhan (judi).
Hidayat dihukum karena berupaya melakukan pengaturan skor pada laga Madura FC kontra PSS Sleman di babak delapan besar Liga 2 Indonesia 2018. Hidayat diadukan menghubungi manajer Madura FC Januar Herwanto untuk mengatur skor pertandingan. Saat itu Januar menolak dan belum lama ini justru melaporkan Hidayat.
Baca juga: Hantam Persita, Kalteng Putra Naik Kasta ke Liga 1
"Hukuman minimalnya dua tahun malah. Kecuali kalau terjadi konspirasi itu pasalnya lain lagi, itu pasal 72 (konspirasi), putusan seumur hidup. Ini kan tidak terjadi (konspirasi)," terang Umar kepada Medcom.id.
"Dia (Hidayat) baru mencoba, kebetulan Madura-nya (pihak Madura FC) enggak mau. Kan beda, kalau terjadi konspirasi itu pasal 72, dendanya Rp250 juta, hukumannya pun seumur hidup," lanjut pria yang juga berprofesi sebagai pengacara itu.
Baca juga: Mundur Jadi Exco, Hidayat Tetap Dihukum Komdis
Namun, Umar mengatakan akan mengkaji lagi ke depan kasus ini apabila ada perkembangan. Pasalnya, ia belum mengetahui siapa pihak yang menyuruh Hidayat melakukan pengaturan skor pada laga tersebut.
"Enggak tahu (pihak yang menyuruh Hidayat melakukan pengaturan skor). Dia kan mengakunya kerja sendiri," tutup Umar.
Atas dasar pengakuan Hidayat itu, Komdis sejauh ini tidak menjatuhkan hukuman kepada pihak lain. Termasuk PSS Sleman dan Madura FC yang terseret di dalam kasus pengaturan skor tersebut.
"Kita tidak bisa menjatuhkan hukuman kepada PSS karena bukti keterlibatannya tidak ada. Bukti itu ada sama Hidayat, tapi dia tidak mau mengungkapkan. Begitu juga dengan Madura FC, karena dia kan pelapor." pungkasnya.
Video: Menghitung Peluang Juara antara Persija vs PSM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RIZ)