Joko Driyono kembali diperiksa oleh kepolisian terkait kasus perusakan barang bukti yang diduga terkait pengaturan skor sepak bola di Tanah Air.
Jakarta: Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) memenuhi panggilan polisi. Hari ini dia diperiksa kembali terkait kasus perusakan barang bukti pengaturan skor sepak bola.Sekitar pukul 10.15 WIB, dia hadir mengenakan kemeja biru muda dengan balutan jaket biru tua. Dia didampingi satu kuasa hukumnya, Andru Bimaseta.
Jokdri mengaku tidak membawa barang bukti khusus pada pemeriksaannya hari ini.
"Ya, kita lanjutkan sesuai dengan jadwal," katanya singkat sebelum masuk Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Rabu, 6 Maret 2019.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka setelah Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen miliknya di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Kamis 14 Februari. Saat itu, dia dianggap penyidik sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti.
Baca: Hasil Lengkap Pertandingan Sepak Bola Semalam
Sejauh ini, termasuk Jokdri, sudah ada 15 tersangka yang ditetapkan Satgas. Meski kebanyakan sudah ditahan, tapi masih ada yang masih buron atau termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).Selain Jokdri, petinggi PSSI lain yang menjadi tersangka kasus serupa adalah anggota Komite Eksekutif (exco) yang sekaligus ketua aspov PSSI Jawa Tengah Johar Lin Eng dan anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Kemudian, mantan anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto Anik Yuni Artika Sari, wasit Persibara melawan Persekabpas Nurul Safarid, mantan penanggungjawab PSMP Vigit Waluyo, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu. Empat perangkat pertandingan Persibara lawan Persekabpas dengan inisial P, CH, NR, dan DS, Muhammad Mardani Mogot (sopir Jokdri), Musmuliadi (OB di PT Persija), Abdul Gofur (OB di PSSI).
Video: Timnas U-22 Diarak Keliling Ibu Kota
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ASM)