Jakarta: Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) memenuhi pemeriksaan lanjutan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Penyidik kembali mengklarifikasi terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sepak bola.
Pantauan Medcom.id, Jokdri tiba pukul 09.43 WIB. Ia didampingi kuasa hukumnya. "Bismillah dijalani," ujar Jokdri singkat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Februari 2019.
Pemeriksaa hari ini merupakan permintaan Jokdri. Sebab, pada Senin, 18 Februari 2019 lalu belum selesai.
Baca: Gelar KLB, PSSI Kirim Perwakilan ke FIFA
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, penyidik akan melanjutkan pertanyaan berkaitan dengan perusakan barang bukti.
"Yang bersangkutan akan ditanyai seputaran menyuruh orang untuk mengamankan laptop dan dokumen lain yang dalam posisi di police line dan dalam penguasaan penyidik," beber dia.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka atas hasil pengembangan pemeriksaan tiga saksi sebelumnya yang notabene anak buah Jokdri. Ia menjadi tersangka ke-15 dan diduga sebagai aktor intelektual di balik perusakan dokumen.
Jokdri disangka melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 363 terkait pencurian dan pemberatan serta Pasal 232 tentang perusakan pemberitahuan dan penyegelan.
Selanjutnya, Pasal 233 tentang perusakan barang bukti dan Pasal 235 KUHP terkait perintah palsu untuk melakukan tindak pidana yang disebutkan di Pasal 232 dan Pasal 233.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(FZN)
