Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor PSSI di kawasan Kemang Timur pada Rabu pagi, 30 Januari 2019. Penggeledahan ini sebagai tindak lanjut dari laporan Lasmi Indaryani, mantan manajer Persibara Banjarnegara, yang mengaku jadi korban mafia bola.
Jakarta: Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor PSSI di Jalan Kemang Timur V Jakarta Selatan dan di FX Sudirman Tower lantai 14 Jakarta Pusat. Penggeledahan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, Rabu, 30 Januari 2019.
"(Penggeledahan) Terkait laporan Lasmi Indaryani (mantan manajer klub Persibara Banjarnegara) atas pengembangan 10 tersangka yang sudah ditetapkan di awal," ujar Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.
Dedi mengungkapkan hingga kini penggeledahan masih berlangsung. Ia belum dapat merinci atau mengonfirmasi barang-barang apa saja yang telah disita sebagai barang bukti.
Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri sudah menetapkan 11 tersangka terkait pengaturan skor di sepak bola Indonesia berdasarkan laporan mantan Manajer Persibara Lasmi Indrayani. Sebelumnya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Ratu Tisha Destria telah diperiksa selama 13 jam oleh Satgas pada Rabu, 16 Januari 2019. Pada 24 Januari lalu, Satgas juga sudah memeriksa Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono.
Dari 11 tersangka, enam orang telah ditahan, di antaranya Ketua Asprov PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi wasit Priyanto dan anaknya Anik Yuni Artika Sari serta wasit Nurul Safarid dan ML, Staf Direktur Penugasan Wasit PSSI.
Para pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana suap, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP, dan/atau UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap, serta Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak ingin ketinggalan update berita bola dan olahraga? Follow instagram kami @medcom_olahraga
Video: Simic Ingin Akhiri Karir di Persija
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)