\ BPKB dan Kunci Kantor di Ruang Kerja Jokdri juga Disita Satgas
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat berkunjung ke redaksi medcom.id (Foto: medcom.id/Genta Prayogi)
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono saat berkunjung ke redaksi medcom.id (Foto: medcom.id/Genta Prayogi)

BPKB dan Kunci Kantor di Ruang Kerja Jokdri juga Disita Satgas

Bola pssi Pengaturan Skor Sepak Bola Joko Driyono
Siti Yona Hukmana • 15 Februari 2019 16:47
Selain menyita 75 barang dari apartemen Joko Driyono atau Jokdri, Satgas Antimafia Bola juga menyitabuku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dari ruang kerja Plt Ketua Umum PSSI tersebut.
 
Jakarta: Tim Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola menggeledah ruang kerja pelaksana tugas Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Plt Ketum PSSI) Joko Driyono. Dari sana, polisi menyita buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
 
"Salah satunya (barang bukti) adalah handphone, ada juga BPKB, kemudian ada juga kunci kantor," kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Februari 2019.
  Argo tak memerinci BPKB jenis kendaraan apa yang disita. Dia hanya menyebut ada sembilan benda yang diangkut penyidik. Sejumlah barang bukti itu telah berada di Polda Metro Jaya. "Tentunya penyidik akan mengevaluasi kembali penyitaan tersebut," ucap dia.

Baca:75 Barang Bukti Diangkut dari Apartemen Ketum PSSI


Sementara itu, penggeledahan ini dilakukan setelah Satgas Antimafia Bola menyisir kediaman Joko di Apartemen Taman Rasuna Tower 9, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Februari 2019. Penggeledahan kantor Jokdri selesai hari ini.
 
Penggeledahan ini adalah tindak lanjut dari laporan mantan Manajer Persibara Banjarnegara Laksmi Indaryani. Dia mengungkap dugaan pengaturan skor dalam pertandingan Liga 1 dan 2.

Baca: Jokdri: Ini Pengalaman Hidup Pertama Saya Dipanggil Polisi


Dalam kasus mafia bola, polisi telah menetapkan 11 tersangka. Mereka adalah mantan anggota Komisi Wasit Priyatno, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Persibara Banjarnegara vs Pasuruan Nurul Safarid, staf direktur perwasitan PSSI Mansyur Lestaluhu, dan pemilik klub PSMP Mojokerto Vigit Waluyo. Sementara itu, tersangka P, CH, NR, dan DS masih buron.
 
Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, suap, hingga pencucian uang. Mereka diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
Tak ingin ketinggalan update berita bola dan olahraga? Follow instagram kami @medcom_olahraga?
 
Video: Wawancara medcom.id dengan Joko Driyono di program Newsmaker
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(OGI)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif