Direktur Utama PT LIB Berlinton Siahaan mengatakan saat ini pemain asing di Liga 1 berjumlah kurang dari 89 orang. Sementara, marquee player yang terdaftar hingga paruh musim ini berjumlah 15 pemain.
Namun, Berlinton mengatakan jika pihaknya masih akan memberlakukan persyaratan ketat seperti awal musim lalu. Ia tak ingin pemain asing yang masih bermasalah dengan domuken kewarganegaraannya langsung merumput di Liga 1.
"Ada pendaftaran pemain asing lagi di putaran kedua. Mereka boleh bermain tapi harus menyelesaikan KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas)," ujarnnya, Kamis (3/8/2017).
Jika terganjal KITAS, pemain asing tentu tak bisa langsung bermain di putaran kedua Liga 1. Pasalnya, pengurusan KITAS sendiri paling cepat bisa memakan waktu satu bulan lamanya.
Chief Operation Offiecer PT LIB, Tigor Shalom Boboy menerangkan ada cara lain agar pemain asing bisa cepat merumput di lapangan. Caranya dengan mengurus IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Asing).
"Tapi kesepakatan terakhir dengan imigrasi dan Depnaker waktu itu sebelum kompetisi, surat IMTA boleh dimainkan, nah sekarang kami juga harus pastikan lagi apakah kebijakan ini masih berlaku atau tidak, apa harus menggunakan KITAS," terang Tigor.
Ia menambahkan, jika pihak Imigrasi dan Depnaker tidak memberikan izin IMTA dan harus menunjukan KITAS, PT LIB tidak bertanggung jawab. Sebab, pengurusan kedatangan pemain asing ke Indonesia itu sudah ada hukumnya dan harus dipatuhi.
"Ini bukan wewenangnya kami karena ini dominan negara dan kita harus tunduk dengan itu. Walaupun mereka punya kendala dengan waktu yang mepet dan untuk seleksi pemain, tapi kami juga harus menyadari kalau kami tidak bisa melawan hukum dan aturan di negara ini."
Video:Hasil Drawing Playoff Liga Champions Eropa 2017/2018
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(REN)