medcom.id, Makassar: Para pemain dan manajemen PSM Makassar menyambut gembira rencana pencabutan pembekuan PSSI seusai pertemuan atau mediasi yang dilakukan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla di Jakarta, Senin 25 Mei. Kapten PSM Makassar, Syamsul Chaeruddin berharap pencabutan pembekuan PSSI bisa diwujudkan sehingga kompetisi Liga Indonesia (QNB League) 2015 bisa kembali dilanjutkan.
"Saya dan seluruh pesepak bola di seluruh Indonesia tentu senang dengan kabar ini. Semoga kompetisi bisa dilanjutkan lagi. Dengan begitu, kami juga bisa berjuang dan membawa PSM berprestasi di kompetisi," tegas Syamsul.
"Setiap pemain tentu memiliki harapan yang sama. Saya tentu berharap bisa kembali bertanding sehingga bisa mendapatkan pemasukan (gaji)," jelasnya.
Hal senada juga diutarakan striker PSM, Johan Yoga Utama. Pemain asal Semarang ini menuturkan rencana pencabutan pembekuan itu sebagai awal yang bagus untuk sepak bola Indonesia. Dirinya juga berharap operator kompetisi, PT Liga Indonesia secepatnya menyiapkan jadwal baru.
Bagu Johan, pencabutan pembekuan tersebut bagai kado terindah. Maklum, putusan itu dibuat pada saat istrinya baru saja melahirkan anak keduanya, Jumat 22 Mei.
"Istri saya baru saja melahirkan, Jumat 22 Mei. Saya sempat berpikir, bagaimana mendapatkan nafkah pada saat anggota keluarga saya bertambah? Sementara kompetisi tidak berjalan. Tapi kalau sekarang saya bisa tersenyum lagi," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Klub PSM, Sumirlan mengatakan pihaknya akan menunggu langkah PSSI setelah Surat Keputusan pembekuan diminta direvisi oleh wapres. Untuk saat ini, tim PSM sudah dibubarkan sejak Jumat 22 Mei.
Kendati demikian, lanjut dia, pihak klub tentu berharap ada komunikasi dengan PSSI terkait kompetisi tertinggi di Indonesia tersebut.
Pasalnya, saat ini seluruh tim sudah tidak melakukan persiapan lagi.
"Kalau bisa ada pertemuan. Kompetisi lebih bagus diadakan kembali usai Hari Raya Idul Fitri. Kami ingin kompetisi kembali berjalan. Hanya dengan cara itu sepak bola Indonesia bisa maju," tegas Sumirlan. (ANT)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(HIL)