Manajer PSS Sleman, Arif Juli Wibowo mengatakan menerima salinan surat keputusan sidang Komisi Disiplin PSSI bernomor 083/L2/SK/KD-PSSI/VII/2017. Isi keputusan surat itu mengacu pada Pasal 67 ayat 3 jo Pasal 11 Kode Disiplin PSSI.
Dalam surat itu, suporter PSS dilarang masuk stadion dalam empar laga. Empat laga ke depan yang bakal dijalani PSS yakni bertandang ke Pekalongan, dua laga kandang melawan Persibat Batang dan Persijap Jepara, serta laga tandang melawan PSGC Ciamis.
"Kami akan melakukan banding karena sanksi itu mengada-ada," ujar Arif di Yogyakarta, Sabtu (29/7/2017).
Arif menjelaskan, sanksi yang mengada-ada itu karena kejadian itu tidak terjadi di saat pertandingan. Menurut dia, tindakan yang masuk kategori kriminal selayaknya diproses hukum.
"Bagi yang tahu hukum tentu makan bakal tertawa. Ada apa yang sebenarnya?" ungkapnya.
Arif menegaskan bakal mengupayakan suporter PSS Sleman bisa mendukung tim kesayangannya saat berlaga. Ia akan menyiapkan dokumen banding untuk segera diajukan ke PSSI. Adapun aturan banding itu juga termaktub dalam Pasal 118 Kode Disiplin PSSI.
Sebelum sanksi ini, pihak kepolisian Jawa Tengah telah melarang suporter PSS Sleman menyaksikan timnya saat berlawan di wilayah Jawa Tengah. Surat larangan yang ditandatangani Kepala Polda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono itu tertanggal 26 Juli 2017. Keluarnya surat larangan itu juga akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan suporter PSS yang berakibat seorang warga Magelang meninggal dunia.
PSS berlaga di grup 3 Liga2 yang dihuni delapan klub. Hingga sembilan pertandingan yang sudah dilakoni, PSS bercokol di puncak klasemen sementara grup 3 Liga2. Tim berjuluk Super Elang Jawa ini unggul tujuh poin dari peringkat kedua, PSCS Cilacap.
Video:Persib Dihukum 5 Laga Tanpa Penonton dan Denda Rp130 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(REN)