\ Surat Pembekuan Dicabut, Otomatis Gugatan Juga Dicabut

Kisruh Kemenpora vs PSSI

Surat Pembekuan Dicabut, Otomatis Gugatan Juga Dicabut

Bola kisruh pssi
Krisna Octavianus • 27 Mei 2015 17:17
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membuat keputusan sela terkait surat pembekuan yang dikeluarkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi kepada PSSI. Dalam hal ini, maka surat pembekuan dianggap oleh PSSI sudah tidak berlaku karena PTUN untuk sementara menerima gugatan yang diajukan PSSI.
 
Meski sudah ada putusan sela yang dikeluarkan PTUN, sidang-sidang terkait gugatan PSSI terhadap Kemenpora masalah surat pembekuan terus berlangsung. Akan tetapi, PSSI melalui Wakil Ketua Umum Erwin Dwi Budianto memastikan bahwa gugatan tidak akan dilanjutkan jika surat pembekuan dicabut Menpora Imam Nahrawi. Klik di sini PSSI Klaim FIFA Sudah Siapkan Sanksi untuk Indonesia.
 
"Yang diperkarakan di PTUN kan soal surat pembekuan, kalau surat pembekuan dicabut (oleh Kemenpora) ya tidak ada lagi yang kita perkarakan. Otomatis kita cabut juga," ujar Erwin kepada wartawan setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Daerah RI, Selasa 27 Mei.
  Senin 25 Mei lalu, majelis hakim PTUN memutuskan menunda keberlakuan Surat Keputusan (SK) Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia, dalam putusan sela gugatan yang dibacakan di PTUN Jakarta Timur.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RIZ)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif