medcom.id, Jakarta: Direktur Hukum PSSI Aristo Pangaribuan ikut bersuara terkait pembekuan PSSI yang dilakukan oleh Menpora. Menurutnya, Kemenpora tak berhak mengeluarkan keputusan itu karena PSSI bukan bawahan Kemenpora.
Aristo menyatakan hal itu saat hadir dalam acara Prime Time News Metro TV, Minggu 19 April. Ia mengatakan bahwa PSSI bukan bawahan Menpora karena induk sepak bola Indonesia itu merupakan badan hukum privat.
"PSSI bukan bawahan Menpora karena PSSI adalah badan hukum seperti yang disahkan oleh Menteri Kehakiman pada 1953," ujar Aristo.
"Artinya, PSSI badan hukum perkumpulan privat yang diatur oleh KUHAP dan kedaulatan ada di tangan anggota yang kemarin berkongres," lanjutnya.
Selain mengatakan bahwa PSSI bukan bawahan Menpora, Aristo juga mengatakan bahwa pembekuan ini merupakan sanksi yang sangat berat bagi PSSI. Ia mengibaratkan sanksi ini sebagai hukuman mati.
"Pembekuan PSSI oleh Menpora merupakan sanksi administrasi yang paling tinggi. Ibarat manusia, sama saja diberi sanksi hukuman mati," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ACF)