\ Gugatan PSSI Diterima, Hakim Memutuskan Menunda SK Pembekuan PSSI
Tim kuasa hukum PSSI saat mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat keputusan Kemenpora soal sanksi pembekuan PSSI (Foto: Alfa Mandalika/MTVN)
Tim kuasa hukum PSSI saat mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara untuk menggugat keputusan Kemenpora soal sanksi pembekuan PSSI (Foto: Alfa Mandalika/MTVN)

Kisruh Kemenpora vs PSSI

Gugatan PSSI Diterima, Hakim Memutuskan Menunda SK Pembekuan PSSI

Bola kisruh pssi
25 Mei 2015 14:58
medcom.id, Jakarta: Majelis hakim memutuskan menunda keberlakuan surat keputusan (sk) Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 01307 terkait pembekuan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia dalam putusan sela gugatan yang dibacakan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin, 25 Mei 2015.
 
"Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan penggugat. Dua, meminta tergugat untuk menunda sementara keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 tanggal 17 April 2015," kata Hakim Ketua Ujang Abdullah, saat membacakan putusan sela.
 
Hakim memutuskan mempertimbangkan fakta mengenai berhentinya kompetisi sepak bola seperti ISL, Divisi Utama, Divisi Satu dan seterusnya dan akan mengakibatkan kerugian besar terhadap PSSI dan PT Liga Indonesia.
  Selain itu hakim juga mempertimbangkan kelangsungan ekonomi pemain, pelatih, ofisial, wasit, dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan pertandingan sepak bola bisa terhenti.
 
"Pemain, pelatih, wasit akan kehilangan finansial, begitu jugamasyarakat yang hidup di sepak bola," jelas hakim.
 
Ancaman sanksi dari FIFA yang berpotensi diterima Indonesia pada 29 Mei nanti, juga menjadi pertimbangan hakim untuk menunda berlakunya surat pembekuan PSSI.
 
Kuasa hukum PSSI meminta majelis hakim untuk menunda keberlakuan SK Menpora Nomor 01307 selama persidangan pokok perkara berlangsung.
 
PSSI memanfaatkan putusan sela penundaan SK Menpora sebagai kekuatan hukum untuk menggelar pertandingan melalui penerbitan surat izin keramaian dari kepolisian.
 
Selain itu putusan sela penundaan keberlakuan SK juga digunakan untuk mengukuhkan posisi PSSI sebagai organisasi yang diakui dan terbebas dari sanksi FIFA dengan tenggat pada 29 Mei mendatang.
 
Sidang kali ini merupakan sidang gugatan PSSI terhadap Kemenpora yang keempat. Sebelumnya PSSI telah mengajukan 24 bukti permulaan untuk pertimbangan hakim dalam putusan sela. Sementara pihak Kemenpora menilai gugatan PSSI tidak sah karena tidak mempunyai 'legal standing' sebagai organisasi yang diakui. (ant)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ACF)
LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif