Tidak butuh waktu lama Tim Gabungan Satuan Unit Reserse Kriminal dan Satuan Unit Lalu Lintas Polres Muara Enim. Menangkap sopir dan lima Truk dan satu Trailer kerena mengangkut Batu Bara ilegal
Tidak butuh waktu lama Tim Gabungan Satuan Unit Reserse Kriminal dan Satuan Unit Lalu Lintas Polres Muara Enim. Menangkap sopir dan lima Truk dan satu Trailer kerena mengangkut Batu Bara ilegal
Polres Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, menindak lanjut atas viralnya ratusan angkutan truk membawa Batu Bara ilegal yang melintasi Jalan Lintas Tengah Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung, menangkap Lima Truk dan satu Trailer membawa ratusan ton Batu Bara ilegal.
Polres Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, menindak lanjut atas viralnya ratusan angkutan truk membawa Batu Bara ilegal yang melintasi Jalan Lintas Tengah Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung, menangkap Lima Truk dan satu Trailer membawa ratusan ton Batu Bara ilegal.
Aksi sopir semakin nekat dan berani terbukti kembali tertangkap membawa Batu Bara ilegal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dari wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muenim, Enim, dengan menggunakan truk trailer roda 22 yang dikemudikan oleh Guntur.
Aksi sopir semakin nekat dan berani terbukti kembali tertangkap membawa Batu Bara ilegal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dari wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muenim, Enim, dengan menggunakan truk trailer roda 22 yang dikemudikan oleh Guntur.
"Truk trailer tersebut bermuatan batubara yang sudah dimasukkan dalam karung, satu karung itu 40 kg total ada 1.300 karung. Jadi jika total kurang lebih ada 50 ton yang diangkut,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Supriadi didampingi Kabag Ops Kompol Toni Arman bersama Kasat Reskrim AKP Toni Saputra dan Kasat Lantas AKP Suwandi sela-sela melihat barang bukti kendaraan angkutan batubara diamankan Pos Lantas Jembatan Enim II, Kamis, 1 Juni 2023.
Atas perbuatan ketiga tersangka, pihaknya akan menjeratnya dengan pasal 161 Undang Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk ancaman pidananya adalah lima tahun penjara.
Atas perbuatan ketiga tersangka, pihaknya akan menjeratnya dengan pasal 161 Undang Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk ancaman pidananya adalah lima tahun penjara.

Polres Muara Enim Tangkap Sopir dan 5 Truk Pembawa Batu Bara Ilegal

01 Juni 2023 16:06
Sumatra Selatan: Tidak butuh waktu lama Tim Gabungan Satuan Unit Reserse Kriminal dan Satuan Unit Lalu Lintas Polres Muara Enim. Menangkap sopir dan lima Truk dan satu Trailer kerena mengangkut Batu Bara ilegal

Polres Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan, menindak lanjut atas viralnya ratusan angkutan truk membawa Batu Bara ilegal yang melintasi Jalan Lintas Tengah Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung, menangkap Lima Truk dan satu Trailer membawa ratusan ton Batu Bara ilegal.

Aksi sopir semakin nekat dan berani terbukti kembali tertangkap membawa Batu Bara ilegal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dari wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muenim, Enim, dengan menggunakan truk trailer roda 22 yang dikemudikan oleh Guntur.

"Truk trailer tersebut bermuatan batubara yang sudah dimasukkan dalam karung, satu karung itu 40 kg total ada 1.300 karung. Jadi jika total kurang lebih ada 50 ton yang diangkut,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Supriadi didampingi Kabag Ops Kompol Toni Arman bersama Kasat Reskrim AKP Toni Saputra dan Kasat Lantas AKP Suwandi sela-sela melihat barang bukti kendaraan angkutan batubara diamankan Pos Lantas Jembatan Enim II, Kamis, 1 Juni 2023.

AKBP Andi Supriadi, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kendaraan mobil truk trailer Mitsubishi Fuso yang mengangkut batubara dari stockpile di Tanjung Lalang, Kecamatan Tanjung Agung yang rencananya akan dikirim ke Cilegon.

Keberadaan truk trailer ini sangat menganggu dan membahayakan pengguna jalan selain menimbulkan kemacetan juga rawan kecelakaan sebab truk trailer tersebut bodynya besar dan panjang sedangkan jalan dilintasi sempit dan berkelok-kelok. 

Jadi bisa bayangkan jika setiap hari dilintasi truk yang bermuatan diatas 50 ton, bagaimana jalan kita tidak babak belur dan cepat rusak belum lagi menganggu pengguna jalan lainnya dan penyebab kecelakaan.

Selain itu, truk trailer itu sendiri terpasang dua plat nomor yang berbeda yakni di depan B 9763 SU dan plat belakang BM 9519 NU.

"Ini akan dilakukan pendalaman lagi dan saat ini pengemudinya atas nama Guntur sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Atas perbuatan ketiga tersangka, pihaknya akan menjeratnya dengan pasal 161 Undang Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Untuk ancaman pidananya adalah lima tahun penjara. MetroTV/Usamah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News polisi Batu Bara Sumatra Selatan